Dirjen Otda,Soni Sumarsono. |
MANADO,Redaksisatu.Com - Keluar negeri tanpa ijin gubernur, Kementrian dalam negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono pastikan pekan ini turunkan tim verifikasi ke kabupaten Talaud terkait teguran gubernur Olly Dondokambey terhadap Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.
Menurut Sumarsono saat dihubungi via phonsel, Selasa (5/12/2017) dalam waktu dekat tim verifikasi tersebut sudah mulai beraktifitas.
"Belum ada rencana menonaktifkan bupati talaud, hanya menurunkan tim Verifikasi ke Sulut untuk kasus tersebut dipekan ini,"tegas mantan gubernur Sulut ini.
Hanya saja dikatakan Sumarsono, jika hasil verifikasi bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip memang terjadi pelanggaran, tak bisa dielak lagi penonaktifannya.
"Iya, di non aktifkan bila hasil verifikasi positif,"kata Sumaraono.
Sebelumnya gubernur Olly Dondokambey telah menyurat ke bupati Talaud dengan Surat tertanggal 31 Oktober 2017.
Kepala biro (Karo) Pemerintahan dan OtdaJemmy Kumendong tegaskan berdasarkan aturan Bupati Talaud bisa terkena sanksi nonaktif selama tiga bulan.
"Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, bupati/walikota bisa dinonaktifkan selama tiga bulan oleh menteri apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota," ungkap Kumendong.
Surat ini juga lanjut Kumendong, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda Kemendagri.
"Bahkan tembusan surat ini disampaikan kepada seluruh walikota/bupati agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan. Surat ini juga sudah dikirim ke Mendagri dan Dirjen Otda dan pemerintah provinsi masih akan menunggu tindaklanjut dan instruksi dari Mendagri soal surat teguran ini," tandasnya.(Obe)