Iklan

Astaga!, Anak SMA Jadi Mucikari di Palembang

Redaksi Satu
April 29, 2016, 08:42 WIB Last Updated 2021-03-13T07:39:10Z
 Astaga!, Anak SMA Jadi Mucikari di Palembang
Palembang - Lagi-lagi publik dihebohkan oleh kelakuan dua muncikari yang baru ditangkap satuan Polresta Palembang. Sebab, satu dari dua muncikari yang terlibat dalam perdagangan orang itu ternyata masih duduk di bangku SMA.

Dua pelaku adalah Iman (18), seorang pelajar kelas XII SMA di Palembang dan Dea (22), warga Jalan Lebar Daun Palembang. Di mana korban dari kedua muncikari ini seorang mahasiswi berinisial ED.

Dea menceritakan ihwal nekat menjual ED kepada pria hidung belang setelah berkenalan dengan seseorang berinisal DK melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Dari komunikasi itu, keduanya sepakat mencari seorang wanita untuk dijual.

Sampai pada akhirnya, Dea dan DK yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memilih ED sebagai korban dengan tarif short time Rp 1,9 juta. Rencananya, dari hasil penjualan ED, Dea dan Iman dibayar Rp 400 ribu.

Setelah ada kesepakatan, kedua tersangka lantas mengajak korban ke kamar 11 Hotel Central, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Polisi yang mengetahui adanya transaksi perdagangan orang, langsung bergerak menangkap kedua tersangka dan mengamankan korban.

Saat diciduk, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 1,9 juta, tiga unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. "Kami cuma disuruh DK cari cewek untuk dibooking. Dari sana kami dapat Rp 400 ribu bagi dua," ungkap tersangka Dea di Mapolresta Palembang, Kamis (28/4).

Berbeda dengan kedua tersangka, korban ED tidak mau berkomentar sedikit pun terkait kasus perdagangan orang ini. ED menutup wajah dengan kedua tangannya lantaran malu.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menyatakan saat ini pihaknya tengah memburu DK yang dianggap sebagai otak dari kasus tersebut. Sementara, untuk dua pelaku dijerat Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun.

"Keduanya masih kita periksa dan memburu DK yang diduga menjadi otak utamanya," pungkas Maruly.(mc)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga!, Anak SMA Jadi Mucikari di Palembang

Terkini

Iklan