Iklan

Wowor: FPT PD Harus DIlakukan DPRD Sulut

Redaksi Satu
May 17, 2016, 11:57 WIB Last Updated 2021-03-13T07:39:10Z
Manado - Anggota DPRD Sulut Daerah pemilihan (Dapil) Bolmong Raya yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rocky Wowor, bersikuku DPRD Sulut harus dilibatkan.

Menurutnya, proses Fit and Proper Test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap direktur perusahaan daerah (PD) harus dilakukan oleh DPRD sulut dengan alasan 45 legislator provinsi merupakan keterwakilan warga Sulut dan juga terkait perubahan draft Ranperda BUMD pasal 13 ayat 2 yang mengatur soal penjaringan seleksi calon direktur perusahaan daerah harus dilakukan oleh DPRD Sulut.

"Perusahaan daerah ini adalah nantinya menggunakan anggaran daerah yang notabene pembahasan dan penataan anggaran dilakukan oleh badan anggaran DPRD Sulut, maka tak lucu jika nanti dalam pertanggung jawaban dan pengawasan tidak melibatkan dewan provinsi," ujar Wowor.

Lanjut dikatakan Sekertaris Komisi II ini, hasil FPT ini nantinya akan diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian ditelaah dan menentukan calon direktur.

"FPT ini akan ditentukan oleh gubernur Olly Dondokambey sehingga dengan proses ini maka fungsi dewan dan pemerintah akan berjalan sesuai fungsinya,"tutupnya.

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wowor: FPT PD Harus DIlakukan DPRD Sulut

Terkini

Iklan