MANADO - Seakan memang terlahir sebagai seorang pemimpin, Direktur Utama RSUP Kandou Malalayang Maxi Rondonuwu mewakili manajemen, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh pasien yang menerima pelayanan tidak memuaskan saat menjalani perawatan di RSUP Kandou Manado.
Ini diungkapkannya Saat hearingKomisi 4 DPRD Sulut bersama manajemen RSUP Kandou yang dipimpin Ketua Komisi 4 James Karinda, Senin (3/10/2016) sore.
“Semua yang disampaikan itu fakta sehingga tidak boleh disangkal. Saya sendiri menerima langsung keluhan masyarakat. Kami mohon maaf atas kejadian yang dialami oleh banyak keluarga pasien termasuk keluarga Prof Lombok,” jelas dr Maxi Rondonuwu.
Terkait pelayanan buruk pihak rumah-sakit yang dialami keluarga Prof Lombok saat perawatan Ibu Hermin Tangkau hingga meninggal dunia, dr Maxi Rondonuwu berjanji akan melakukan perbaikan internal.
“Misalnya soal ambil obat dan sampel darah sesuai protap harus perawat. Saran perbaikan secara radikal akan kami tindaklanjuti. Soal pungutan liar saya akui memang ada, saya sudah perintahkan direktur keuangan memberikan sanksi. Untuk foto copy tidak boleh ada pembayaran, sementara untuk dokter praktik sementara dibangun rumah-sakit pendidikan,” tutur dr Maxi.
Tudingan pelayanan buruk yang dialami orang tua Billy Lombok, hingga ibu Hermin Tangkau hingga meninggal dunia, dr Maxi Rondonuwu berjanji akan melakukan perbaikan internal.
“Soal ambil obat dan sampel darah sesuai protap harus perawat. Saran perbaikan secara radikal akan kami tindaklanjuti. Soal pungutan liar saya akui memang ada, saya sudah perintahkan direktur keuangan memberikan sanksi. Untuk foto copy tidak boleh ada pembayaran, sementara untuk dokter praktik sementara dibangun rumah-sakit pendidikan,” urainya.
Herry Tombeng SH anggota komisi IV mengatakan, para dokter dan perawat perlu adanya uji Kompetensi. persoalan di Rumah Sakit Kandou paling utama yang dikeluhkan adalah belum maksimalnya soal pelayanan. Misalnya soal fasilitas pelayanan dari dokter dan perawat serta kurangnya ruangan.
”Seharusnya para dokter dan perawat harus mengikuti tipe rumah sakit yang sudah akreditasi. Untuk itu perlu ada peningkatan SDM terutama soal ahlak atau etika masih sangat kurang,” jelasnya.
Ketua Komisi IV James Karinda, merekomendasikan kesimpulan memberi waktu selama dua bulan kepada pihak RSUP Prof Kandou untuk membenahi pelayanan.
"Harus berbenah, jika tidak kami akan melaporkan ke Kementrian Kesehatan," tandas Karinda.(Obe)