Manajemen Orange Tv Bersama KPID Sulut. |
MANADO - Salah satu televisi satelit berlangganan Orange Tv yang dioperasikan oleh PT Mega Media Indonesia dan kini beroperasi di provinsi Sulut secara resmi melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut sekaligus menjawab seputar tudingan bahwa pihak orange Tv mengangkangi KPID Sulut.
Komisaris Utama Orange Tv Ir.Supeno Lembang dalam pertemuan dengan KPID Sulut pada kamis (20/10), Lembang membantah bahwa lokal operator Orange Tv di Sulut tak kantongi ijin resmi.
"Pihak Manajemen mengharuskan dan mewanti-wanti lokal operator menaati prosedur yang berlaku di daerah, karena itu tiap lokal operator harus mematuhi persyaratn perijinan pihak KPID jika ingin menjadi partnership Orange Tv," tegas Lembang.
Lebih lanjut dikatakan oleh Lembang, manajemen Orange Tv tidak pernah bertindak ataupun berpikir tidak menghormati dan menaati kebijakan lokal.
"Persyaratan utama untuk masuk dalam bisnis Orange Tv yang bersifat partnership adalah kelengkapan ijin IPP," jelas Lembang.
Komisaris Utama Orange Tv juga mengatakan permohonan maaf kepada Komisi I DPRD Sulut karena beberapa waktu lalu tidak sempat menghadiri undangan hearing.
"Menunjukan itikad baik kami, Manajemen Orange Tv akan menyurat secara resmi kepada komisi I DPRD Sulut untuk melakukan pertemuan secara resmi," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Komisioner KPID Sulut menyatakan dengan adanya laporan resmi tersebut, maka Orange Tv sudah memenuhi standart kebijakan lokal yang berlaku di daerah.
"Dengan pertemuan tersebut, pihak Orange Tv telah menunjukan itikad baik untuk berkoordinasi pelayanan orange di sulut. Dan karena sudah ada klarifiksi, sejauh ini sudah tidak ada masalah,"tandas Merlyn Watulangkow anggota Komisioner KPID Sulut.(Obe)