MANADO, Salah satu stasiun televisi satelit berlangganan Orange Tv yang dioperasikan oleh PT Mega Media Indonesia dan kini beroperasi di provinsi Sulut diduga telah menyalahi atutan penyiaran bahkan nekat mengangkangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut.
Pasalnya, Orange Tv ternyata sudah lama beroperasi di Nyiur Melambai dan tak pernah melaporkan ke KPID Sulut dan ini dibenarkan oleh ketua KPID Sulut Olga Peleng.
Menurut Olga Peleng, Ijin Prinsip Penyiaran (IPP) orange Tv tidak dapat digunakan oleh pengusaha tv kabel sulut yang memakai perangkat digital dikarenakan IPP orange untukk satelit bukan untuk Tv kabel.
Komisioner KPID Rifaai Polii juga menambahkan untuk masalah wilayah operasional tv kabel, apabila terdapat masalah sesama pengusaha tv kabel yang saling tumpang tindih jaringan untuk operasionalnya dihentikan sementara sambil menunggu kode etik ICTA selesai apabila terdapat pelanggaran laporkan kepada KPID.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Komisoner KPID Merlyn Watulangkow bahwa sampai saat ini pihak manajemen Orange Tv tak pernah melaporkan kepada KPID sulut.
Untuk diketahui, di Manado sampai saat ini hanya tiga perusahaan Tv kabel yang memiliki IPP dan salah satunya PT Manado Sulut Digital.(Obe)