Wakil ketua komisi II DPRD Sulut Noldi Lamalo. |
"Nda apa-apa kalau memang harus kehilangan 1 lingkungan," kata Noldi Lamalo saat memipin rapat membahas Aset antara Komisi II dengan pihak Pemprov Sulut diruang rapat II DPRD Sulut pada selasa (8/11/2016).
Menurut Lamalo, aset pemprov perly dilakukan inventarisir menjaga kemungkinan penyalah gunaan kepemilikan yang berujung pada klaim pemilikan sehingga penjual belian lahan.
"Jika memungkinkan kita bisa lakukan cek on the spot kelahan yang dinyatakan sebagai lahan pemprov tersebut," ungkap Lamalo.
Sementara itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado yang turut diundang dalam pemabahasan tersebut menyatakan perlu ada pembuktian legalitas untuk dapat menyatakan kepemilikan lahan.
"Untuk legalitas harua jelas untuk mengklaim lahan, kami akan menyiapkan pendataan yang lebih jelas pada pendataan yang ada pada instansi kami, namun itu akan kami lampirkan lengkap dalam pembahasan selanjutnya," tandas perwakilan BPN Manado.(Obe)