James Karinda, Ketua Komisi IV DPRD Sulut. |
MANADO - Komisi IV DPRD Sulut ingatkan pengusaha segera menjalankan kewajiban membayarkan hak karyawan yang merayakan hari raya keagamaan Natal dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR)
James Karinda ketua Komisi IV menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan wajib dilaksanakan.
"Dinas tenaga kerja harus segera mengeluarkan edaran kepada pihak pengusaha mengingatkan tanggung jawab kepada tenaga kerja, jangan sampai ada persoalan baru dinas bertindak,"tegas Karinda.
Ditegaskan Karinda, untuk pengusaha yang tidak menjalankan aturan ini dipastikan akan menerima tegas.
Selain itu, ia mengingatkan agar pihak pengusaha dapat memperhatikan hak beribadah bagi karyawan kristiani yang akan menjalankan ibadah natal nanti.
"Jadwal kerja harus segera ditata pengusaha, agar tidak mengganggu karyawan saat beribadah nanti. Jangan sampai mewajibkan kerja karyawan disaat hendak melakukan ibadah," tandas politisi Demokrat ini.(Obe)