Iklan

Bos-bos DPRD Sulut Terbelit TGR

February 23, 2017, 14:48 WIB Last Updated 2017-02-23T07:01:21Z



MANADO - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) kepada anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 lalu hingga kini belum semuanya mengembalikan atau membayarkannya, bahkan sampai saat ini beberapa anggota legislator yang periode tersebut kembali terpilih diperiode 2014-2019 tetap enggan membayarkan TGR tersebut.

Data yang dihimpun www.redaksisatu.com, tercatat 3 nama anggota legislator yang belum mengembalikan dana TKI yang berbandrol puluhan juta, mereka adalah ketua komisi IV James Karinda, Wakil Ketua Komisi IV Ingried Sondakh dan Ketua Fraksi Golkar Edison Masengi.

Dimana Ketua Komisi IV James Karinda kena TGR Rp120.912.500 dan Wakil Ketua Komisi IV Inggried Sondakh Rp68.512.500 sedangkan Ketua Fraksi Golkar Edison Masengi Rp68.312.500 sehingga jika diakumulasi total TGR yang harus dibayarkan adalah Rp257,737,500.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 mengharuskan menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan 2009.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut antara lain dinyatakan sebagai berikut: Pasal 8 Besaran TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan BPO bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kemampuan APBD.

Pasal 14 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004-2009.

Dan, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan jumlah pengembalian TKI dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu TGR tersebut tercantum resmi lewat surat TGR kekayaan daerah sesuai surat majelis pertimbangan TP-TGR nomor 093/MP-TPTGR/III/2014 tanggal 24 maret 2014 tentang temuan kerugian daerah/negara hasil pemeriksaan BPK-RI selang tahun 2004 sampai dengan 2012 kepada anggota DPRD Sulut.

Saat dikonfirmasikan kepada Bartolomeus Mononutu sekertaris DPRD Sulut enggan memberikan konfirmasi persoalan TGR tersebut.(Obe)



Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bos-bos DPRD Sulut Terbelit TGR

Terkini

Iklan