MANADO - Olly Dondokambey yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara sebelumnya masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, diketahui ada pembelian dan pemberian furniture senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly.
Mebel itu selanjutnya disita KPK September 2013 dari rumah Olly di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Menurut ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia - Perjuangan (PAMI-P) Noldy Pratasis itu bukanlah penyitaan namun karena sikap bertanggung jawab dari Olly dengan mengambalikan.
"Kita harus bisa membedakan antara mengembalikan dan disita, dikembalikan karena Olly memang tahu itu bukan hak milik sementara disita berarti ada implikasi hukum," tegasnya.
Diduga Pratasis, Olly telah dijebak karena furniture senilai dengan nilai fantastis tersebut sangat tidak masuk akal.
"Itu sangat tidak masuk akal, jangan sampai gubernur kita dijebak hanya untuk mencoreng citra, seperti kurang kerjaan saja. Makanya sejak datangnya barang tersebut, Olly mengembalikannya," tandas Pratasis sembari menambahkan akan selalu mengawal persoalan ini demi menjaga nama baik daerah.(Obe)