MINUT - Berdasarkan hasil TIM Investigasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (LSM-FPRI) Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai control terhadap para penyelenggara pemerintahan khususnya dalam Proyek Pekerjaan Pembuatan Drainase/Talud di ruas Jalan Nasional Likupang – Wori yang berdampak pada ketidak beresan dalam melaksanakan proyek tersebut, serta menyalahi Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaan Pekerjaan/Proyek sebagai pijakan pelaksanaan roda kepemerintahan dalam bidang peningkatan mutu jalan di Sulawesi Utara merupakan tindak korupsi yang merugikan uang negara. Demikian dikatakan Alfrets Inkiriwang Koordinator lapangan (Koorlap) Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (LSM-FPRI) DPD Sulut, Rabu (25/1/217).
Menurutnya, praktek memperkaya diri oleh penanggung jawab dalam hal ini Kepala Satuan Kerja (Ka.Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga melakukan penyusunan strategi pembiayaan dalam rangka mengkorupsinya dan terlebih penanggungjawab pekerjaan yakni Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut seakan melakukan perkerjaan asal jadi, sehingga praktek Monopoli dengan leluasa menjamur ditubuh Institusi/Lembaga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XV.
"Penelusuran akan praktek kecurangan dan monopoli merugikan uang negara yang diduga dikerjakan oleh Corry Limen sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sudah merugikan BPJN Wilayah XV. Dengan hal itu bertentangan dengan dasar pada semangat ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 30 tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Bab V pasal 41 ayat 1 – 5 mengenai Peran serta Masyarakat dan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menitik beratkan pada UU No. 5 tahun 1999 khususnya pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender proyek, saya harapkan pihak penegak hukum di Sulut khususnya Polda Sulut dan Jejaksaan Tinggi Sulut dapat melakukan tindakan dan menangkap para oknum yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegas Inkiriwang.
Lanjutnya, TIM DPD FPRI Sulut akan mengungkap beberapa kejanggalan dalam pelaksanan pekerjaan/proyek Pembuatan Drainase/Talud di ruas Jalan Nasional Likupang – Wori. Untuk itu yang bertanggung jawab terhadap korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan berupa pembuatan drainase dan talud di ruas nasional Likupang- Wori Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di desa maliambao, termal, sonsilo sampai desa tarabitan sebagai Kontraktor yaitu bernama Corry Limen terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi/memperkaya diri bersama cs di proyek jalan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dikarenakan mengurangi volume pekerjaan.
“Ada beberapa kecurangan dan menimbulkan korupsi dalam proyek tersebut yaitu, gagal Konstruksi pembuatan drainase dan Talud, campuran dalam pembuatan drainase tersebut satu semen dengan pasir delapan gerobak dorong (1 grobak dorong sama dengan 1 ½ sak semen pasir), kerusakan yang terjadi dalam penjelasan diatas dari delapan Kilo meter pekerjaan ruas jalan Likupang – Wori, kerusakan berat diperkirakan mencapai 100 titik yang ambruk, mengurangi ketebalan pengecoran lantai drainase. dan talud pengaman drainase tidak dibuat di desa Sonsilo,”ungkap Inkiriwang seraya menyayangkan proyek atau pekerjaan Pembuatan Drainase/Talud di ruas Jalan Nasional Likupang – Wori sebagai Ka.Satker dan PPK dengan Kontraktor Corry Limen sebagai pemilik perusahan yang mengerjakan pembuatan drainase tidak bertanggung-jawab berakibat drainase cepat rusak parah.
“Amat sangat memiriskan, ketika tim investigasi DPD FPRI Sulut di lokasi Ruas Jalan Likupang – Wori banyak sekali terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya dengan hal itu wargapun kedepan akan melakukan demo bersama ormas untuk menegakan korupsi yang dilakukan para oknum – oknum yang tidak bertanggung-jawab itu,” tandasnya.(Obe)