Minahasa - Berikut lampiran Kronologis dugaan Ijasah palsu Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) yang dilaporkan oleh dosen Fakultas Tekhnik Stanly Ering kepada presiden RI dengan tembusan kepada Kementrian Pendidikan dan instansi berwenang lainnya.
IJAZAH PROGRAM DOKTOR S-3 an. JR
Ijazah ini diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2008, anehnya Universite De Marne La Vallee telah ditutup Tahun 2007
SURAT IJIN PALSU
SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003
Kejanggalan:
20 Juni 2003, Kop Surat UNIMA belum menggunakan Logo UNIMA melainkan menggunakan Logo Tut Wuri Handayani Kemendiknas
Tembusan Surat ditujukan kepada Ketua Program Doktor, sementara pada Juni 2003 UNIMA belum memiliki Program Doktor SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003.
BUKU AGENDA SURAT KELUAR UNIMA TANGGAL 20 JUNI 2003
Bahwa SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003, Tidak tercantum dalam BUKU AGENDA SURAT KELUAR UNIMA Tanggal 20 Juni 2003, karena diduga Ijin baru dibuat Tahun 2007 saat akan Ujian Akhir
ATTESTATION DITERBITKAN OLEH PROF HENRI DOU (SECARA PRIBADI)
SURAT ATTESTATION : Jakarta, 4 Oktober 2007
Kejanggalan :
Prof. Henri Dou adalah Profesor CRRM Universite Aix Marselle bukan Profesor Universite de Marne La Vailee yang kemudian bertindak berlebihan bahkan atas nama pribadi dan 2 (dua) Universitas berbeda sekaligus
Menerbitkan Attestation yang adalah kewenangan Universitas, (Keterangan telah terdaftar sejak 2003-2004 kepada JR) atas nama Kop Surat Universite de Marne La Vaillee anehnya dengan Stempel Prof. Henri Dou CRRM Universite Aix Marseille
Atestation tersebut diterbitkan di Jakarta pada 4 Oktober 2007, seharusnya diterbitkan di Universite de Marne La Vailee Paris Perancis.
Prof. Henri Dou diduga adalah Broker Ijazah telah bertindak atas nama Universite de Marne La Vaillee diluar batas kewenangan dan membohongi Publik, Atase Bidang Sains dan Teknologi Kedutaan Besar Perancis di Indonesia serta Kemenristekdikti., secara tidak sah Prof. Henri Dou Menerbitkan Dokumen Pendukung kepada Kemenristekdikti yang bukan kewenangan Prof Henri Dou.
(Guide for International Studend in France) menyatakan Mahasiswa Sebelum Studi Program Doktor di Perancis harus memiliki
LOA – LETTER OF ACCEPTANCE sesuai tahun masuk 2003:
Diplome d’Etudes Langues Francais A1, A2, A3, A4 (Diploma Bahasa Perancis A1, A2, A3, A4) di Centre Culturrel Francais (CCF) Jakarta.
Certificat C.A.V.I.L.A.M, Vichy -France (Sertifikat Pelatihan Bahasa Perancis di Pusat Pendidikan Bahasa Perancis C.A.V.I.L.A.M, Vichy – Perancis), Tirte de Sejour (Pasport), Carte de Sejour _ Visa Study / Kartu Ijin Tinggal untuk Studi di Perancis, Rencana Study / Silabus dan Carte d’Etudiant / Kartu Mahasiswa.
Berdasarkan Pemeriksaan Ombutsman RI, JR mengakui tidak memahami bahasa Perancis meskipun memiliki Thesses / Disertasi berbahasa Perancis, hal yang tidak masuk akal, lebih aneh lagi JR tidak dapat menunjukkan Thesses/Disertasi, karena diduga hanya membuat Resume untuk ekspose saja.
SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN & MELAKSANAKAN TUGAS
Klausul pada alinea ke 3 Surat Ijin: Selama mengikuti pendidikan yang bersangkutan tidak meninggalkan tugas pokoknya;
Bahwa SURAT IJIN BELAJAR tidak dapat diberikan karena JR selaku Pegawai Negeri Sipil yang saat “studi” sedang menduduki Jabatan Tambahan (PD II selanjutnya Dekan Fatek), adalah hal yang tidak mungkin bahkan berpotensi merugikan keuangan Negara, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan & Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
16671/Setneg/Setmen/KTLN/11/2007 Tanggal, 6 November 2007 untuk mengikuti program doktor di Perancis 15 November 2007 s/d 15 November 2008
Anehnya Ujian Akhir dilaksanakan 17 Desember 2007
Kejanggalan: