Minut - Koodinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Rinto Rachman temukan dugaan kecurangan dalam mega proyek pemecah ombak Likupang Timur berbandrol Rp15,2 Miliar perencanaan pelindung pantai tidak sesuai Spesifikasi teknis,dengan tidak memperhatikan hal utama antara lain data-data sekunder lokasi yang ditinjau.
"Data-data sekunder tersebut antara lain,data yang menyebabkan kemunduran pantai periode 20 – 40 tahun, data angin dengan periode ulang 20 - 40 tahun dan data pasang surut, kemudian data-data tersebut di analisa untuk mendapatkan gelombang rencana dan angkutan sedimen," tegas Rachman.
Alhasil menurut Rachman, mega proyek pemecah ombak tersebut menjadi penyebab dijebol oleh warga pada kamis (26 januari 2017) lalu.
Menurut Rinto Rahcman,dari tahun ke tahun yang menjadi dampak nyata, bahwa pada wilayah pantai Desa Likupang Dua tidak pernah terjadi perubahan garis pantai ke arah daratan tiap tahunnya, atau periode 20 – 40 tahun , di pantai Desa Likupang Dua, justru kebalikan yaitu, ada perubahan penambahan garis pantai, periode 20 – 40 tahun.
Dar hasil pantaua, di buktikan di area bangunan tempat penjualan ikan dan pasar,yang dulunya kolam bila terjadi air pasang laut, saat ini berubah fungsi menjadi bangunan tempat penjualan ikan di Desa Likupang dua.
Tembok pantai atau tanggul pantai dibangun untuk melindungi daratan terhadap erosi, gelombang laut dan bahaya banjir yang disebabkan oleh limpasan gelombang.(Vic)