Minahasa - Berikut lampiran Kronologis dugaan Ijasah palsu Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) yang dilaporkan oleh dosen Fakultas Tekhnik Stanly Ering kepada presiden RI dengan tembusan kepada Kementrian Pendidikan dan instansi berwenang lainnya.
IJAZAH PROGRAM DOKTOR S-3 an. JR
Ijazah ini diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2008, anehnya Universite De Marne La Vallee telah ditutup Tahun 2007.
DUGAAN SURAT IJIN PALSU
SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003
Kejanggalan:
20 Juni 2003, Kop Surat UNIMA belum menggunakan Logo UNIMA melainkan menggunakan Logo Tut Wuri Handayani Kemendiknas
Tembusan Surat ditujukan kepada Ketua Program Doktor, sementara pada Juni 2003 UNIMA belum memiliki Program Doktor SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003.
BUKU AGENDA SURAT KELUAR UNIMA TANGGAL 20 JUNI 2003
Bahwa SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003, Tidak tercantum dalam BUKU AGENDA SURAT KELUAR UNIMA Tanggal 20 Juni 2003, karena diduga Ijin baru dibuat Tahun 2007 saat akan Ujian Akhir
ATTESTATION DITERBITKAN OLEH PROF HENRI DOU (SECARA PRIBADI)
SURAT ATTESTATION : Jakarta, 4 Oktober 2007
Kejanggalan :
Prof. Henri Dou adalah Profesor CRRM Universite Aix Marselle bukan Profesor Universite de Marne La Vailee yang kemudian bertindak berlebihan bahkan atas nama pribadi dan 2 (dua) Universitas berbeda sekaligus
Menerbitkan Attestation yang adalah kewenangan Universitas, (Keterangan telah terdaftar sejak 2003-2004 kepada JR) atas nama Kop Surat Universite de Marne La Vaillee anehnya dengan Stempel Prof. Henri Dou CRRM Universite Aix Marseille
Atestation tersebut diterbitkan di Jakarta pada 4 Oktober 2007, seharusnya diterbitkan di Universite de Marne La Vailee Paris Perancis.
Prof. Henri Dou diduga adalah Broker Ijazah telah bertindak atas nama Universite de Marne La Vaillee diluar batas kewenangan dan membohongi Publik, Atase Bidang Sains dan Teknologi Kedutaan Besar Perancis di Indonesia serta Kemenristekdikti., secara tidak sah Prof. Henri Dou Menerbitkan Dokumen Pendukung kepada Kemenristekdikti yang bukan kewenangan Prof Henri Dou.
(Guide for International Studend in France) menyatakan Mahasiswa Sebelum Studi Program Doktor di Perancis harus memiliki LOA – LETTER OF ACCEPTANCE sesuai tahun masuk 2003:
Diplome d’Etudes Langues Francais A1, A2, A3, A4 (Diploma Bahasa Perancis A1, A2, A3, A4) di Centre Culturrel Francais (CCF) Jakarta.
Certificat C.A.V.I.L.A.M, Vichy -France (Sertifikat Pelatihan Bahasa Perancis di Pusat Pendidikan Bahasa Perancis C.A.V.I.L.A.M, Vichy – Perancis), Tirte de Sejour (Pasport), Carte de Sejour _ Visa Study / Kartu Ijin Tinggal untuk Studi di Perancis, Rencana Study / Silabus dan Carte d’Etudiant / Kartu Mahasiswa.
Berdasarkan Pemeriksaan Ombutsman RI, JR mengakui tidak memahami bahasa Perancis meskipun memiliki Thesses / Disertasi berbahasa Perancis, hal yang tidak masuk akal, lebih aneh lagi JR tidak dapat menunjukkan Thesses/Disertasi, karena diduga hanya membuat Resume untuk ekspose saja.
SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN & MELAKSANAKAN TUGAS
Klausul pada alinea ke 3 Surat Ijin: Selama mengikuti pendidikan yang bersangkutan tidak meninggalkan tugas pokoknya;
Bahwa SURAT IJIN BELAJAR tidak dapat diberikan karena JR selaku Pegawai Negeri Sipil yang saat “studi” sedang menduduki Jabatan Tambahan (PD II selanjutnya Dekan Fatek), adalah hal yang tidak mungkin bahkan berpotensi merugikan keuangan Negara, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan & Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
16671/Setneg/Setmen/KTLN/11/2007 Tanggal, 6 November 2007 untuk mengikuti program doktor di Perancis 15 November 2007 s/d 15 November 2008
Anehnya Ujian Akhir dilaksanakan 17 Desember 2007
Kejanggalan:
SURAT PERSETUJUAN PENUGASAN KE LUAR NEGERI No. B-16671/Setneg/Setmen/KTLN/11/2007
Bahwa Jenjang Studi meraih Gelar Doktor JR di UNIVERSITE DE MARNE LA VALLEE DI PERANCIS hanya ditempuh dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yakni (Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri No. B-16671/Setneg/Setmen/KTLN/11/2007 Tanggal, 6 November 2007 untuk mengikuti program doktor di Perancis 15 November 2007 s/d 15 November 2008
Anehnya Ujian Akhir dilaksanakan 17 Desember 2007
Bagaimana mungkin hanya dengan 1 (satu) kali kunjungan berIJIN ke Perancis pada saat Pelaksanaan Ujian Akhir (Desember 2007) JR, dapat dengan mudahnya memperoleh Ijazah Doktor,
Kejanggalan:
Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri oleh Sekretariat Negara SEHARUSNYA diterbitkan di awal masa studi Tahun 2003 UNTUK KEPERLUAN VISA STUDI, bukan saat akan memperoleh Ijazah 2007.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI
Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Tanggal 18 Oktober 2010 Tentang PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI an. JR
Bahwa Surat Keputusan diatas tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Bukti 8 berikut ini :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 Tentang : PEDOMAN PENILAIAN IJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
Klausul II : Syarat Administrasi Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Bahwa yang bersangkutan harus melengkapi berkas persyaratan utama sbb:
Ijazah yang diperoleh dari luar negeri, Ijazah harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Negara tempat belajar bukan oleh Nicolas Gascoin, Atase Bidang Sains dan Teknologi Kedutaan Besar Perancis di Indonesia (yang terus menjadi dalih Menristekdikti: menghormati official Pemerintah Perancis).
(Bahwa Pemberian Ijazah Palsu oleh Negara lain adalah bentuk Pembodohan dan Penjajahan gaya baru yang harus diwaspadai)
Transkrip (transcript of record) selama belajar di Perancis
Student Visa selama belajar di Perancis
Buku Katalog/Handbook tentang kurikulum/Silabus atau program pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris
Tesses/Disertasi yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris yang meliputi: Title page, Abstract dan Conclusion.
SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NOMOR 42296/A4.3/KP/2011
Surat Keputusan ini menerangkan bahwa Jabatan Profesor/Guru Besar an. Dr. JR, M.S , DEA Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2010
Bahwa dalam SK ini sudah mencantumkan GELAR DOKTOR, dan Jabatan Akademik PROFESOR/GURU BESAR, sementara
PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI an. JULYETA RUNTUWENE Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Baru ditetapkan Tanggal 18 Oktober 2010 Tentang
KEPUTUSAN MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Bahwa Jabatan Akademik Profesor/Guru Besar yang diberikan sebelum PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI bertentangan dengan Pasal 25 Ayat 4, Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen yang mewajibkan Guru Besar harus bergelar Doktor.(Obe)