MINAHASA - Oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Prof DR Paula Runtuwene, kerap dituding menggunakan ijazah Strata Tiga (S3) atau gelar Doktor (DR) lulusan Prancis, yang diduga palsu karena diduga diperoleh tak sesuai prosedur akhirnya mengambil tindakan.
Runtuwene saat menggelar Konferensi Pers, di ruang rapat Rektor, Kantor Pusat UNIMA, Senin (20/03) pagi, lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Penasehat Hukum (PH) nya dan lebih memilih mempidanakan oknum penyebar informasi terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya.
Menurutnya hal tersebut telah sangat merugikan privasinya. menurutnya, Undang-undang ITE sudah sangat jelas, dirinya tahu siapa penyebar informasi tersebut dan bakal tempuh jalur hukum.
“Saya telah membuka ruang selama enam bulan terakhir ini untuk merangkul siapa saja di UNIMA ini karena saya bisa dikatakan seorang ibu. Saya diam selama ini bukan berarti saya tidak ada tindakan. Saya memberikan kesempatan untuk berkomunikasi namun tidak dimanfaatkan, jadi saya akan lawan ini lewat jalur hukum. Kita ini negara hukum dan tidak boleh ada hak keperdataan sesorang itu diinjak-injak. Untuk tudingan ini saya serahkan ke PH saya untuk selanjutnya. Jadi, bila anda ingin bertanya soal ini, silahkan langsung ke PH saya yang akan menjelaskannya,” tukas Runtuwene
PH Runtuwene memastikan akan menempuh jalur hukum karena telah dirugikan.
“Yang pasti untuk masalah ini akan kami laporkan ke Polisi, untuk selanjutnya menempuh jalur hukum karena klien kami merasa dirugikan dengan penyebaran informasi yang merugikan privasinya. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melaporkan oknum yang disinyalir menyebarkan informasi terkait klien kami ke pihak penegak hukum,” ungkap PH Runtuwene.(#/Obe)