Iklan

Oknum Brimob Back Up PT KKI, Petani Terusir, DPRD Sulut Diminta Gelar Hearing

March 14, 2017, 18:52 WIB Last Updated 2017-03-14T10:54:59Z


MANADO - Tindak lanjuti aspirasi warga di 5 desa di kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolmong Induk soal penyerobotan lahan seluas 354 Ha oleh PT. Karunia Kasih Indah (KKI), anggota DPRD Sulut Jems Tuuk minta pemanggilan terhadap instansi terkait untuk mendapatkan keadilan.

Setelah melakukan tinjauan lapangan, Jems Tuuk tegaskan langkah politik yang harus dilakukan selesaikan penderitaan ratusan petani di 5 desa tersebut.

"Gelar hearing lintas komisi terhadap instansi terkait, baik provinsi maupun kabupaten kota dan manajemen PT KKI dan yang terpenting perlu dilakukan pembentukan Pansus (Panitia Khusus,Red)," tegas Tuuk kepada wartawan Selasa (14/3/2017).

Lebih lanjut disampaikan Tuuk, keterlibatan oknum anggota Brimob yang memback up pihak perusahaan menakut-nakuti petani yang melakukan aktivitas pertanian dilahan yang diklaim PT KKI.

"Kami akan meminta penjelasan dari pihak Polda Sulut atas keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut," tandasnya sembari menambahkan perlu pertanggung jawaban PT KKI yang telah melakukan pengrusakan aset negara berjumlah puluhan miliar untuk pertanian.

Untuk diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT  Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 Desa Bolangat Timur, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),

Namun, kemudian datang PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim miliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit dia atas lahan 354 Ha tersebut dengan mengusir petani di 5 desa yang ada.

Padahal, surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.

Tak sampai pengusiran terhadap petani, PT KKI juga ternyata dilaporkan telah merusak dua aset negara dengan merusak irigasi yang dibangun pada tahun 1996 dengan anggaran Rp9 Milyar dan Irigasi yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,2 Milyar.

Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk saat turun ke lokasi pada akhir pekan lalu pun meminta kepada pemerintah mengevaluasi kembali kepemilikan izin dari PT KKI dan mendesak agar lahan ini dapat dikembalikan kepada masyarakat.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Brimob Back Up PT KKI, Petani Terusir, DPRD Sulut Diminta Gelar Hearing

Terkini

Iklan