Ilustrasi |
Bolmong - 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat
160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 Desa Bolangat Timur, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
Namun, kemudian datang PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim miliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit dia atas lahan 354 Ha tersebut dengan mengusir petani di 5 desa yang ada.
Padahal, surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.
Tak sampai pengusiran terhadap petani, PT KKI juga ternyata dilaporkan telah merusak dua aset negara dengan merusak irigasi yang dibangun pada tahun 1996 dengan anggaran Rp9 Milyar dan Irigasi yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,2 Milyar.
Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk saat turun ke lokasi pada akhir pekan lalu pun meminta kepada pemerintah mengevaluasi kembali kepemilikan izin dari PT KKI dan mendesak agar lahan ini dapat dikembalikan kepada masyarakat.
"Saya minta pemerintah bisa mengevaluasi lagi izin dari PT KKI dan mengembalikan lagi lahan ini kepada masyarakat. Kenapa, karena dilahan ini masyarakat bisa menikmati Rp 10,5 milyar lebih uang per tahun, dan menghasilkan beras 1500 ton pertahunnya.," tandasnya.(Obe)