MINAHASA - Universitas Negeri Manado (Unima) seakan tak pernah berhenti dari persoalan, pasalnya Unima kini digoyang oleh dugaan ijasah palsu yang ditujukan kepada Rektor Unima yang sudah menjabat lebih dari 6 bulan.
Dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut didengungkan oleh salah satu dosen Fakultas Teknik Unima Stanly Ering, bahkan kini Ering tengah melayangkan surat terbuka kepada presiden RI dan Instansi Kementrian terkait.
Dalam surat Ering mengatakan Penggunaan Ijazah Palsu dan Penggunaan Jabatan Guru Besar (Profesor) oleh JR secara tidak sah (Jabatan Guru Besar diperoleh secara Tidak Sah, karena Ijazah Doktor Palsu belum disetarakan saat terbitnya SK Jabatan Guru Besar, diduga hasil nego-nego karena dekat dengan kekuasaan di REZIM lama Tahun 2010), bahwa sebagaimana Pasal 25 Ayat 4, Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen, mewajibkan Guru Besar bergelar Doktor.
Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) diharapkan segera mengambil tindakan, karena menimbulkan keresahan terhadap Civitas Akademika, bahkan telah berdampak turunnya Minat Masyarakat untuk kuliah di UNIMA (Sebelumnya menerima sekurangnya 6000 mahasiswa baru, tapi ditahun 2016 mahasiswa yang mendaftar hanya 1300 orang).
Ering menyampaikan langsung kepada Menristekdikti PERMOHONAN VERIFIKASI IJAZAH PROGRAM DOKTOR (S3), calon Rektor UNIMA Prof. Dr. JR, MS pada tanggal 5 Agustus 2016, Menristekdikti menyatakan bahwa antara lain ada 3 (tiga) hal utama yang harus ditunjukkan oleh penerima Ijazah Doktor Luar Negeri yang juga sebagai syarat Jabatan Profesor/Guru besar adalah : LoA – Letter of Acception (Tahun 2003 dari Universite Le Marne La Vallee Perancis), Silabus dan Visa Studi. (Obe)