Tower Tri Di Jaga V Kalasey Satu. |
MANADO - Sedikitnya 26 Kepala Keluarga (KK) Warga Jaga V Desa Kalasey Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa melaporkan pihak PT Triview Global Mandiri telah mendirikan tower Provider Tri telah menyalahi aturan dan meresahkan warga.
Menindak lanjuti itu, pihak warga secara resmi menyurati DPRD Sulut guna mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya sejak pembangunan tower tersebut sejak tahun 2016 lalu tanpa ada persetujuan resmi dari warga domisili.
Pada beberapa waktu lalu, ternyata telah ada warning dari pemerintah provinsi melalui Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi lewat kesepakatan bersama antara perusahaan dan warga, namun sampai saat ini tak kunjung adanya itikad perusahaan menjalankan kesepakatan tersebut.
Dalam surat aspirasi mereka menuliskan setidaknya 6 klausul keluhan warga terhadap perusahaan ini, diantaranya proses pembangunan tower tanpa sosialisasi, pendirian sepihak tanpa ada persetujuan 26 KK domisili dan perusahaan tak kantongi ijin dari pemerintah,
Warga berharap, DPRD Sulut mampu memperjuangkan aspirasi mereka yang pernah juga memasukan surat yang sama sejak awal tahun ini.(Obe)