MANADO - Akibat masih melakukan pungutan uang Komite sekolah kepada orang tua siswa, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri I Manado diminta agar dipecat. Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Sulut Denny Sumolang dan Amir Liputo dalam rapat Pansus DPRD Sulut soal LKPJ Gunernur 2016 bersama Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Senin (10/4/2017).
Ketiga legislator geram dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepsek sekolah tersebut yang notabene salah satu sekolah andalan di Manado.
"Sekprov harus mengambil sikap tegas, kasihan orang tua siswa diberikan beban pungutan padahal, pemerintah selalu menyiarakan bebas biaya pendidikan tapi masih saja ada pihak sekolah nakal seperti ini. Masa siswa kelas ujian diancam tidak bisa diikut sertakan ujian jika belum melunasi pungutan sampai pada bulan juni," tegas Liputo.
Senada juga disampaikan oleh Amir Liputo yang meminta agar Sekrpov Edwin Silangen lakukan pemecatan terhadap oknum Kepsek tersebut.
"Jangan mengatas namakan sumbangan tetapi kemudian lebih kejam daripada pungutan, ini sumbangan yang diwajibkan. Sekprov harus tindaki ini," kata Liputo.
Sementara itu, kepala dinas pendidikan daerah Sulut A.G Kawatu mengatakan aturan tidak pernah mengijinkan pihak sekolah manapun melakukan pungutan.
"Saya akan segera menindak lanjuti ini," kata Kawatu.(Obe)