GM Suluttenggo, Baringin Nababan. |
MANADO - Merujuk pada Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelaku pencurian akan dikenakan sanksi pidana maupun perdata dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda sampai Rp 2,5 miliar.
Namun herannya, hukum ini tidak berlaku bagi pemilik modal di Sulut, seperti halnya yang dilakukan oleh pihak PLN Suluttenggo terkesan enggan memproses hukum terhadap dua Sub kontraktor di gedung DPRD Sulut yang baru telah melakukan pencurian listrik saat pengerjaan proyek pada tahun 2016
Terkesan melindungi, GM PLN Suluttenggo Baringin Nababan enggan menyebutkan dua Sub kontraktor nakal tersebut.
"Total biaya tagihan yang dicuri kecil sekitar 50 juta saja," kata Nababan, Jumat (7/4/207)
Akibat perlakuan dua Sub kontraktor nakal tersebut, gedung baru DPRD Sulut nyaris tak dialiri listrik.
"Pihak Sekretariat dewan memang sudah lunasi pembayaran dan administrasi sejak Januari, tapi sayang dua kontraktor ini baru satu yang menyicil, jadi kami harus menunggu sampai ada perjanjian itikad baik dua kontraktor tersebut,"tegas Nababan. (Obe)