Hearing Komisi III DPRD Sulut Bersama PLN Suluttenggo |
MANADO - DPRD Sulut melalui komisi III dibawah kepemimpinan Adriana Dondokambey dalam rapat dengar pendapat dengan PLN Suluttenggo pada Senin (29/5/2017) akhirnya mengharuskan perlakuan adil terhadap pemerintah kabupaten/kota yang melakukan tunggakan listrik.
GM PLN Suluttenggo Baringin Nababan dan Manajer Wilayah Manado Poulce Mangundap menegaskan Kabupaten Minahasa sebagai pemkab penunggak pembayar listrik terlama.
Dimana utang penerangan jalan umum (PJU) Pemerintah Kabupaten Minahasa terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) Suluttenggo sebesar Rp 8,1 Miliar sejak tahun 2014.
Pada awalnya, Baringin Nababan menyatakan dilema untuk menegakan keadilan terhadap kelalaian Pemkab Minahasa, namun kemudian dikuatkan dengan adanya dukungan politik dari komisi III.
Boy Tumiwa anggota komisi III tegaskan perlunya sikap tegas dari pihak Manajemen PLN.
"Jangan Tajam ke atas, Tumpul ke bawah," tegas Tumiwa.
Demikian pula halnya diungkapkan oleh Yongki Limen yang menitik beratkan pada pertanggung jawaban pemkab Minahasa.
"Pemerintah harus bertanggung jawab, bagaimana jadi contoh kalau lalai dan tidak bertanggung jawab," ungkap Limen.
Pun halnya dengan Edison Masengi yang menuntut sikap tegas dari PLN terhadap Pemkab Minahasa.
"Warga baru telat 2 bulan sudah diputus, harus adil," lugas Masengi.
Pernyataan penegasan juga disampaikan oleh Amir Liputo meminta agar pihak PLN membeber 15 kabupaten/kota penunggak tagihan listrik.
"Bersikap adil, kabupaten/kota mana saja yang menunggak,"
Manajer Wilayah PLN Manado Poulce Mangundap menegaskan pekan ini akan segera melakukan pemutusan listrik di Minahasa Induk di wilayah Sonder, Kawangkoan dan Langoan.(Obe)