Ilustrasi. |
MANADO - Aktivitas penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Manado dan sekitarnya cukup tinggi mulai dari Supermarket, Pertokoan sampai kios.
Dibeberapa titik di kota Manado banyak dilaporkan melakukan penjualan Miras melewati aturan peraturan daerah (Perda). Diantaranya penjualan melewati batas jam yang diberlakukan serta pembeli masih dibawah 21 tahun.
Menurut anggota Komisi I DPRD Sulut, Jems Tuuk bahwa aturan yang ada diantaranya Perda Miras sudah benar tapi menjalankan aturan yang tidak efektif dan efisien.
"Peraturan mengatur dilarang menjual kepada anak dibawah 21 tahun, tapi banyak remaja yang mabuk. Itu harusnya yangbditindak adalah penjualnya," tegas Tuuk.
Untuk diketahui, Perda 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL di Provinsi Sulawesi Utara berisikan 13 Bab dan 36 Pasal melarang tegas :
Penjual minuman beralkohol, dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak berusia dibawah 21 tahun yang dibuktikan dengan penjual memiliki identitas diri (SIM/KTP) dari anak yang bersangkutan ;
Penjual Minuman beralkohol eceran yang mempunyai izin resmi, tidak boleh melakukan penjualan minuman beralkohol diatas pukul 20:00 Wita.
Minuman beralkohol yang berasal dari luar daerah Sulawesi Utara dengan kadar ethanol diatas 55%, dilarang di impor, diedarkan atau dijual di Provinsi Sulawesi Utara.
Minuman beralkohol yang dijual secara eceran, harus dalam kemasan dan berlabel yang mencantumkan bahan, jenis kadar alkohol serta volume. Tetapi juga memuat larangan minum bagi anak dibawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
Dilarang juga menjual secara langsung untuk minum di tempat pada lokasi sebagai berikut :
Gelanggang remaja, Kaki Lima, Terminal, Stasiun, Kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat ibadah, sekolah, Rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya, yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Gelanggang remaja, Kaki Lima, Terminal, Stasiun, Kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat ibadah, sekolah, Rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya, yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Minuman beralkohol termasuk dalam barang yang peredarannya berada dalam pengawasan, sehingga minuman beralkohol tidak diizinkan diedarkan dan dijual secara bebas.
Dalam upaya pengendalian produksi lokal bajab baku minuman beralkohol, maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membantu dan memfasilitasi serta mendatangkan investor dalam upaya alih produksi, serta membantu dan memfasilitasi petani cap tikus dalam menghasilkan minuman beralkohol dengan kualitas ekspor, dengan nilai ekonomis yang lebih tinggi.
Bahwa produksi lokal bahan baku minuman beralkohol yang dihasilkan petani cap tikus, hanya boleh dipasarkan pada pabrik minuman beralkohol dan tidak diizinkan dijual langsung kepada masayarakat selain hanya kepada pabrikan minuman beralkohol.
Menyadari bahwa dampak minuman beralkohol sangat berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas, maka ditegaskan perlu upaya yang komprehensif integral dalam menanggulangi dampak minuman beralkohl melalui tindakan preventif dan represif serta rehabilitasi.
Dalam upaya tindakan rehabilitasi bagi warga Sulawesi Utara yang kecanduan alkohol, maka diharapkan agar kiranya pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas kesehatan dan RS Ratumbuysang, dapat menganggarkan mulai pada APBD induk tahun 2015.
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan peredaran minuman beralkohol, maka paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah ditetapkan Perda ini, maka diharapkan Gubernur Sulawesi Utara telah membentuk dan menetapkan tim terpadu pengawasan dan penjualan minuman beralkohol di provinsi Sulawesi Utara.
Bahwa sesuai dengan hirarki perundang-undangan pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011, dimana Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi dan peraturan diatasnya, maka Perda ini dimaksudkan menjadi Perda payung bagi Kabupaten/Kota di provinsi Sulawesi Utara, sehingga upaya pengendalian dan pengawasan serta penanggulangan dampak minuman beralkohol di provinsi Sulawesi Utara,dpaat dilakukan secara luas dan menyeluruh dan terpadu.
Bahwa Perda ini bukan hanya saja mengubah Perda no 18 tahun 2000, tetapi mencabut dan mengatur Perda yang baru, mengingat bahwa sebahagian besar materi muatan yang diatur dalam perda ini tidak diatur dalam Perda nomor 18 tahun 2000.
Bahwa terdapat pengaturan sanksi administrasi dan sanksi pidana yang semula dalam Perda 18 tahun 2000, administratif tidak diatur. Sedangkan dalam perda yang baru ini, diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana dari 6 (enam) bulan diubah menjadi 3 (tiga) bulan agar masuk dalam pelanggaran tindak pidana ringan, walaupun dalam pasal 143 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah maksimal 6 (enam) bulan kurungan dengan denda sebesar Rp. 500 juta rupiah.(Obe/csd)