ilustrasi |
MANADO - Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun anggaran 2018 mendatang nampaknya telah melakukan persiapan khusus mendatangkan suntikan dana segar dari Pemerintah pusat sedikitnya Rp281 Miliar khusus "Bisnis" Rumah Sakit.
Terbukti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut bersama DPRD Sulut pada Senin (31/7/2017) duduk bersama PT Sarana Multi Infrastruktur(SMI) Persero membahas pinjaman tersebut.
Dalam kurun waktu singkat, pembahasan menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana pinjaman Rp281 Miliar tersebut.
Pembahasan tersebut tindaklanjut pertemuan PT SMI dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Sekprov Edwin Silangen beberapa waktu lalu di Kantor PT SMI Jakarta.
Adapun pinjaman ini untuk Rp200 miliar Rumah Sakit Daerah dan Rumah Sakit Mata sebesar 81 miliar baik pengadaan gedung dan fasilitas penunjang lainnya yang akan dibiayai oleh PT SMI.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw yang memimpin pertemuan ini berharap agar ada kesamaan persepsi untuk kelanjutan kerjasama demi pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Utara.
Angouw menanyakan kepada PT SMI tentang posisi DPRD sehubungan dengan akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan nantinya.
Bagi Angouw hal ini penting guna menjelaskan kewenangan DPRD Sulut termasuk apakah harus ada regulasi Perda untuk menaunginya.
"Pertemuan ini sangat penting jika benar-benar ada kesamaan visi dan persepsi dalam rangka pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara. Dengan adanya RSUD dan RS Mata, diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Sulut," Kata Angouw.
Dalam pertemuan ini, beberapa pertanyaan kritis disampaikan para legislator kepada pihak PT SMI, seperti misalnya apakah program pengadaan RSUD dan RS Mata ada dalam RPJMD atau tidak? Termasuk mekanisme pengembalian utangnya bagaimana jangan sampai membebani daerah atau malah terabaikannya beberapa program pembangunan lainnya.
Untuk diketahui, guna mendapatkan pinjaman dari PT SMI pihak pemerintah daerah harus memenuhi 9 persyaratan prosedur, yaitu
- Mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan:
- Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri*.
- Izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas makimal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran)**.
- Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah.
- Menyerahkan APBD tahun berjalan.
- Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir.
- Menyerahkan Detail Engineering Design(DED).
- Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah.
- Menyerahkan Nota Perencanaan.
- Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan/penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurang-kurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.(Obe)