Iklan

Saktinya SEJ Patahkan Hebatnya Pemprov Sulut

July 17, 2017, 14:18 WIB Last Updated 2017-07-17T06:18:46Z
Jajaran Direksi PT SEJ





MANADO - PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang bergerak dibidang pertambangan emas sampai saat ini belum kantongi ijin pengelolaan limbah.

PT SEJ yang beroperasi di Minahasa Selatan berproduksi sejak November 2016 sampai dengan Juli 2017 ini melaporkan telah menghasilkan 137 Kilogram Emas dengan total Rp72  Miliar dan bahkan telah melakukan pembayaran royalti 3,75 persen sekitar Rp2,7 Miliar ke kas negara.

Akhir pekan lalu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menguak beberapa fakta dibalik aktivitas PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) yang melakukan pertambangan di Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Ketua Komisi III, Andriana Dondokambey mempertanyakan bahan penghancur PT SEJ untuk mendapatkan emas. 

"Saya mau bertanya kalian menggunakan apa untuk penghancur ? Mercurial, Sianida atau lainnya," tanya Dondokambey.

Agustinus Wendi Hartmoko salah satu perwakilan dari PT. SEJ pada kesempatan itu menjawab pertanyaan terkait pembuangan limbah perusahaan tambang tersebut. 

"Kami menggunakan Sianida," jawabnya, didampingi Direktur Utama, Umbu Samapati.

Hartmoko pun menjelaskan namun hasil limbah itu, didaur kembali. 

"Komitmen kami dalam rangka menerapkan perusahaan pertambangan sesuai kaidah lingkungan, kami melakukan upaya-upaya berupa pengelolaan air limbah hasil pengolaan biji emas salah satunya dengan melakukan pengembatan sendimen,” jelasnya.

"Dengan menggunakan metode penguraian sel karbon aktif. Ada juga alat filter fress dimana hasil limbah tersebut disaring kemudian digunakan lagi untuk pengolaan atau recycle," tambannya.

Akan tetapi, ketika ditanya izin pembuangan limbah oleh Ketua Komisi III, pihak PT. SEJ diam tak menjawab. 

"Perusahaan tambang harus memiliki izin limbah, dibuang dimana harus ada izin juga karena itu sangat penting," tandasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saktinya SEJ Patahkan Hebatnya Pemprov Sulut

Terkini

Iklan