Ilustrasi |
MANADO - Biaya transportasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di tahun anggaran 2016 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Kepala Dinas ESDM Sulut B. A Tinungki menjelaskan, temuan biaya transportasi Rp265 juta itu dibebankan pada tiga perusahaan untuk mengembalikan kerugian Negara.
"Temuan ini pengembaliannya dibebankan pada tiga perusahaan yakni CV Pratama sebesar Rp50 juta, CV Kurnia 159 juta dan CV Tulianjaya 55 juta, ujar Tinungki pada rapat pertanggungjawaban bersama Komisi III DPRD Sulut, Rabu (19/7) kemarin.
Lanjutnya, pihaknya tidak menduga kalau biaya transportasi juga ditata pihak ketiga.
"Kami juga kaget ketika BPK melakukan audit dan menemukan kelebihan pembayaran biaya transportasi dari Dinas ke pihak ketiga sebesar Rp265 juta," katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, sudah menegur pihak ketiga untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran biaya transportasi.
"BPK sudah mengingatkan kami agar segera menegur pihak ketiga supaya mengembalikan kelebihan pembayaran. Dan dinas sendiri sudah menegur ketiga perusahaan tersebut," tandasnya.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPRD Sulut Juddy Moniaga menegaskan, sangat keliru kalau Dinas menyalahi ketiga perusahaan pemenang tender tersebut. Sebab, Dinas sendiri yang membuat perencanaan.
"Ini keliru kalau Dinas menyalahi pihak ketiga. Tidak akan ada temuan kalau sistem perencanaannya dikelola dengan baik oleh ESDM," tegas politisi Gerindra.(Redaksi)