MANADO - Pembangunan Bendungan Kuwil di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai saat ini masih banyak persoalan diantaranya pembayaran ganti rugi lahan, seperti halnya yang dialami oleh keluarga Tumbelaka-Ticoalu.
Keluarga ini telah mempercayakan kepada pemerintah kepengurusan ganti rugi lahan untuk pembangunan bendungan Kuwil, namun sayangnya sampai saat ini tak kunjung menerima ganti rugi lahan.
Realisasi Bendungan Kuwil Masih Menggantung, Istri Gubernur Tumebelaka Menyurat ke DPRD Sulut sebagai bentuk informasi atas persoalan yang mereka hadapi.
Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bendungan Kuwil-Kawangkoan di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, salah satu pemilik lahan yang dibebaskan, Ibu NZ Tumbelaka - Ticoalu akhirnya memilih menyurat ke DPRD Sulut.
Pasalnya, sejak mempercayakan proses pembebasan lahan hingga ganti rugi kepada pemerintah sejak tahun 2015, hingga saat ini proses pembayaran ganti rugi yang akan dicairkan lewat Bank SulutGo belum bisa diterima karena penerima diblokir atas permintaan oknum pejabat.
Dalam surat yang bersifat informasi tersebut, keluarga Ibu NZ Tumbelaka-Ticoalu yang merupakan istri dari mantan Gubernur Sulut F. J Tumbelaka merasa kecewa karena sudah mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah mulai dari proses pengukuran tanah, namun mengalami proses yang tidak mengenakan.
Pihak keluarga pun berharap kedepan agar pemerintah melakukan perbaikan langkah, sehingga masyarakat lain tidak mengalami nasib yang sama bahkan tidak pernah mendapat surat penjelasan resmi dari pemerintah terkait.
Sementara itu, Putra dari ibu NZ Tumbelaka-Ticoalu kepada wartawan menegaskan masuknya surat tersebut.
"Sudah diserahkan tadi sekitae pukul 10:30 Wita ke pihak Sekretariat DPRD Sulut dan ada bukti tanda terimanya," ujar Taufik Tumbelaka.(Obe)