MANADO - Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Gunung Tumpa oleh DPRD Sulut mengharapkan agar pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan melakukan penghentian sementara penerbitan sertifikat tanah dilingkup wilayah Tahura, seperti halnya yang diungkapkan oleh anggota Pansus Denny Sumolang.
Menurut Sumolang, Langkah tersebut perlu dilakukan demi kebaikan warga,
karena dari laporan yang ada didaerah Tahura sudah mulai diterbitkan sertifikat tanah.
Dimana Gunung Tumpa dengan ketinggian 750 Meter Diatas Permukaan Laut (Mdpl) luas area 1.100 Hektar didalamnya terdapat 208 Hektar untuk Tahura.
"Ini lahan pemerintah, pihak BPN jangan dulu mengeluarkan sertifikat tanah sampai ada surat keputusan dari pemerintah provinsi," tegas Sumolang.
Sumolang mengkhawatirkan kedepan malah menyusahkan warga dan "benteok" pemerintah provinsi dengan BPN.
"Ini lahan pemerintah, kasihan warga nanti disaat mengantongi surat kepemilikan lahan yang ternyata lahan tersebut adalah milik pemerintah, alhasil BPN bentrokan warga dengan pemerintah," kata Sumolang.
Lanjut Sumolang, Sebelum masuki pembahasan lanjutan Pansus Tahura sebaiknya Komisi I lakukan rapat koordinasi dengan pihak agraria.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh kepala dinas kehutanan Sulut Herry Rotinsulu. Ia melihat titik koordinat lahan sudah banyak yang beralih kepemilikan.
"Sebaiknya pemerintah kecamatan sampai kelurahan sebaiknya jangan dulu mengeluarkan rekomendasi untuk warga kepengurusan sertifikat diwipayah lahan tersebut," tandasnya.(Obe)