Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut,Nolly Lamalo |
MANADO - Terkait dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku soal pelanggaran Direksi Baru BSG yang telah menerima dana tantiem selama bulan Januari hingga September 2016 padahal dilantik bekerja aktif saat bulan 25 Oktober 2016. Untuk itu, OJK menyarankan agar dana tersebut di kembalikan, namun sayangya saran itu ditantang dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (RUPSLB), mengharuskan Komisi II DPRD Sulut mengambil sikap.
Wakil Ketua Komisi II Nolly Lamalo kepada media menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direksi dan Komisaris BSG.
"Perlu pemanggilan kepada pihak Direksi dan Komisaris juga pihak OJK guna mendapatkan penjelasan terkait kisruh yang terjadi. Jangan sampai mengganggu kesehatan bank daerah ini," tegas Lamalo diruang kerjanya, Senin (28/8/2017).
Menurut Lamalo, kedua belah pihak wajib dimintai penjelasan terkait dana Tantiem yang berjumlah Rp13,5 Miliar.
"Bank ini adalah bank daerah yang notabene aliran dana didalamnya berasal dari dana APBD, kita harus mengambil sikap demi menjaga kesehatan bank," tegas Lamalo.
Link Terkait : http://www.redaksisatu.com/2017/08/manado-direksi-bank-sulutgo-bsg.html?m=1
Dikatakan Lamalo, pemanggilan terhadap pucuk pimpinan BSG dan OJK akan dijadwalkan sebelum berlangsungnya kegiatan resmi Reses anggota DPRD Sulut.
"Tinggal mengkonsultasikan dengan ketua komisi dan paling lambat akhir minggu pemanggilan hearing akan dilakukan," tandasnya.(Obe)