JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 mewajibkan pengguna SIM card prabayar di indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, nampaknya tak manjur.
Pemerintah pusat melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah godok aturan pengguna kartu seluler wajib terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam aturan ini, nanti saat mendaftarkan kartu baru, maka verifikasi dan validasinya langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Seperti yang dirilis viva.co.id, Komisioner BRTI Agung Harsono mengatakan Kartu perdana hanya akan aktif setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Disdukcapil. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2017.
"Berlakunya Februari tahun depan, rencana kami, akan ada sosialisasi dulu sekitar tiga bulan," ujar Harsono usai seminar nasional bertajuk 'Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Hadapi Konten Negatif' di Balai Kartini, Jakarta Senin 28 Agustus 2017.
Aturan tersebut, kata Agung akan selesai kemungkinan pada akhir tahun ini. Jadi, seluruh operator telekomunikasi nantinya akan terhubung dengan Disdukcapil.
Agung mengungkapkan, alasan diterbitkannya peraturan itu karena ditemukan kasus kebanyakan kartu yang terdaftar tidak valid.
Meski, telah diterbitkan aturan terbaru tahun kemarin, yang mengharuskan setiap kartu perdana registrasinya harus menggunakan KTP.
"Setiap ada pelaporan tindak kejahatan, kan kita di cek, banyak sebagian besar nama ‘aaaa’, alamat ‘bbbb’," jelas Agung.
Agung menyatakan, sekitar 350 juta kartu seluler yang tersebar, hanya sedikit yang datanya jelas dan terverifikasi.
"Dengan RPM 12 2017, kita berharap, tahapan siapanya jelas, ketika terjadi apa-apa itu juga jelas," ujar dia.(***/Obe)