Surat Somasi Eks Direksi dan Komisaris BSG |
MANADO - Mirisnya nasib 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank Sulut Go (BSG) "dikebiri" haknya. Dimana hak tersebut berupa Tunjangan Hari Raya dan dana Tabtiem yang bernilai Rp13,5 Miliar.
Sebelum berakhirnya masa jabatan para Direksi dan Komisaris ini, pihak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 amanatkan pengurus baru menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.
Namun, sayangnya amanat RUPS Luar Viasa tersebut sampai saat ini tak kunjung diberikan.
Alhasil, para Mantan Direksi dan Komisaris mengeluarkan surat somasi kepada pengurus baru yang termaktub dalam surat Somasi tertanggal 17 April 2017, sayangnya surat tersebut tak kunjung digubris.
Tak hanya surat Somasi tersebut, ternyata pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah memberikan "warning" kepada dewan komisaris Bank Sulut Go lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda.
Dalam surat tersebut, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.
OJK menyatakan pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.
OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.
Merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.
Selanjutnya OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik bahkan dinilai cenderung mengurangi keuntungan Bank, OJK dapat melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Obe)