MANADO - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI periode 2017-2022 akan masuki tahap empat, uji psikotes dan wawancara akhir penjaringan 28 nama akan dipilih 14 orang dan diajukan ke DPR untuk disaring lagi jadi tujuh orang untuk disahkan.
Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM) sejak 10 Juli 2017 telah melakukan kajian kualitatif dan merekomendasikan tujuh nama dari 28 peserta yang ada.
Rekomendasi JPP-HAM diambil setelah lakukan kajian kualitatif memahami permasalahan dasar yang terjadi dilingkup Komisione Komnas HAM periode 2012-2017.
Dalam konfrensi Pers yang digelar JPP-HAM di Manado pada Kamis (3/7/2017) beberapa masukan bagi Komisi III DPR RI untuk mempertimbangkan beberapa ketentuan dalam penetapan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 diantaranya calon komisioner harus memegang prinsip non-partisipan dimana harus mampu bekerja dalam satu kesatuan jalankan misi Komnas HAM.
Calon komisioner harus mampu menginternalisasi gender mainstreamingm dalam konsep dan mekanisme penegakan HAM.
Calon komisioner harus memiliki pengalaman leadership dibidang advokasi peningkatan status HAM selama pebih dari 10 tahun.
Dari beberapa rekomendasi ini, dari 28 nama calon komisioner yang ada kemudian JPP-HAM mengerucut pada 7 nama yaitu Amirudin, Antonio Pradjasto Hardojo, Arimbi Herupoetri, Beka Ulung Hapsara, Hairansyah, Sandrayati Moniaga dan Sri Lestari Wahyuningroem.(Obe)