Iklan

KDP : Dugaan Olly Dijebak, Apalagi Nasabah Bank Sulut Go

August 28, 2017, 17:00 WIB Last Updated 2017-08-28T10:42:41Z
Nasabah BSG.(ist)


MANADO - Dugaan penyalahgunaan kewenangan ditubuh pimpinan Bank Sulut Go dikhawatirkan akan berimbas pada kenyamanan nasabah, karena ketidak percayaan terhadap kepemimpinan manajemen yang ada.

Anggota DPRD Sulut Kristovorus Deky Palinggi (KDP) menyayangkan sikap Dirut Jeffry Dendeng Cs berani melanggar bahkan indikasi penyalah gunaan kewenangan korbankan hak orang lain.

"Bayangkan saja, ditingkatan sesama pemimpin bank sulut, uang miliaran berani dikebiri seperti itu. Bagaimana nasib nasabah nanti," tegas Palinggi.

Menurut Palinggi, sudah sepantasnya Direksi dan Komisaris yang baru bersikap profesional.

"Jika sikap seperti ini dibiarkan akan berdampak buruk bagi pembangunan daerah, disaat pak Gubernur Olly Dondokambey tengah melakukan program hebat untuk Sulut," kata KDP.

Untuk diketahui, Direksi Bank SulutGo (BSG) disinyalir telah menjebak pemegang saham diantaranya Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Hal itu dilakukan demi mendapatkan dana Tantiem sebesar 13,5 Miliar yang bukan hak.

Dugaan itu terkuak saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku mengeluarkan surat terkait pelanggaran Direksi Baru BSG yang telah menerima dana tantiem selama bulan Januari hingga September 2016 padahal dilantik bekerja aktif saat bulan 25 Oktober 2016. Untuk itu, OJK menyarankan agar dana tersebut di kembalikan, namun sayangya saran itu ditantang dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (RUPSLB).

Dugaan Jebakan pada Gubernur Sulut yang dilakukan Direksi BSG terjadi saat RUPS. Pasalnya, permasalahan dana tantiem itu dibeberkan Direktur Utama (Dirut) BSG, Jeffry A.M Dendeng. Dirut menjelaskan permasalahan dana tantiem adalah ranahnya RUPS dan dana tantiem 13,5 Miliar sudah disepakati dalam RUPS.(Obe)

Link Terkait : http://www.redaksisatu.com/2017/08/manado-direksi-bank-sulutgo-bsg.html?m=1

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KDP : Dugaan Olly Dijebak, Apalagi Nasabah Bank Sulut Go

Terkini

Iklan