Iklan

Kesbangpol Tak Profesional Coreng Nama Olly Dondokambey

August 04, 2017, 17:55 WIB Last Updated 2017-08-04T09:55:48Z




MANADO - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut S.Liow dinilai tak profesional mengeluarkan permohonan pendaftaran dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), terbukti dengan disahkannya salah satu organisasi kemasyarakatan yang tak miliki kelengkapan persyaratan.

Sebagai contoh Kesbangpol Sulut mengesahkan organisasi Kerukunan Keluarga Poigar Minahasa dengan nomor surat SKT 220/25/03/KESBANGPOL/VIII/2017 banyak kejanggalan, diantaranya organisasi tersebut tak miliki NPWP serta alamat domisili diragukan keabsahannya.

Sesuai dengan SKT, alamat domisili organisasi tersebut berada di Desa Poigar 2 Lingkungan VI Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.

Pihak pemerintah desa tersebut Herman Najoan Hukum Tua Desa membenarkan perihal temuan PAMI-P.

"Ketiga nama petinggi struktural diorganisasi ini bukan warga desa ini. Organisasi ini tidak pernah kami ketahui keberadaannya, selain itu secara resmi kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili terhadap ketiga nama ini, makanya saya heran kenapa tiba-tiba ada SKT dari Kesbangpol Provinsi, seharusnya lewat Kesbangpol Minsel,"jelasnya saat dihubungi via phonsel 081356138xxx Jumat (4/8/2017).

Sementara itu, Kaban Kesbangpol S.Liow kepada redaksisatu mengatakan penerbitan SKT sudah prosedural.

"Para pimpinan organisasi saya kenal dan mereka memiliki NPWP, masa orang saya kenal terus surat permohonan pendaftaran saya harus tahan," jelas Liow.

Menanggapi ini, Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia - Perjuangan (PAMI-P) Noldy Pratasis menilai sebagai bentuk tidak profesionalnya seorang pimpinan perangkat daerah yang membahayakan nama kepala daerah.

"Kesbangpol bukanlah organisasi sembarangan, ini mata dan telinganya Gubernur. Kalau tidak profesional seperti ini tidak menjalankan aturan sebaiknya perlu ditinjau Gubernur, Kasihan saja dengan Olly Dondokambey jika blunder seperti ini dibiarkan," ungkapnya.

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS/LSM/YAYASAN

Dasar :
             a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 :                 Tentang Organisasai Kemasyarakatan
             b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran                    Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah                     Daerah.
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN ORMAS/LSM/YAYASAN
  • Mengajukan Surat Permohonan kepada Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Lombok Tengah.
  • Pas Photo Berwarna Ketua, Sekretaris dan Bendahara..
  • Photo Kopi KTP Ketua,Sekretaris dan Bendahara.
  • Akte pendirian dari Notaeris (Copy dilegalisir oleh Notaris)
  • Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Program kerja jangka pendek,menengah dan panjang.
  • Riwayat Hidup (biodata) pengurus harian : a.Ketua   b.Sekretaris  c. Bendahara
  • Foto Kopy KTP (Ketua, Sekretaris dan bendahara)
  • Selembar Foto tampak depan Kantor sekretariat ORMAS/LSM/Yayasan lengkap dengan papan nama dan alamat ORMAS/LSM/Yayasan  ukuran kartu Pos/ 3 R .
  • Surat Keterangan kesediaan menyampaikan laporan kegiatan ORMAS kepada Kepala Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Lombok Tengah setiap 6 (enam) bulan sekali.
  • Nomor Rekening Bank Organisasi.
  • Nopor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi.
  • Surat Ijin Domisili Kantor dari Desa/kelurahan/Kecamatan..
  • Surat keterangan di atas Materai Rp.6.000,- tidak sedang terjadi konflik internal ( dualism/Multi Kepengurusan) ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris (Asli).
  • Surat keterangan di atas materai Rp. 6.000,- tidak beraktifitas dengan/atau Underbow Organisasi Partai Politik yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris (Asli).
  • Surat keterangan pinjam kontrak,pinjam tempat sementara bila organisasi mengontrak, berisikan masa berlaku kontrak, pinjam menempati sementara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pihak I dan Pihak II) Lembaga/Organisasi dan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris bermaterai Rp.6.000,- dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  • Surat keterangan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambing lembaga/Organisasi.
  • Berkas-berkas Dokumen dijilid.(Obe)




Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kesbangpol Tak Profesional Coreng Nama Olly Dondokambey

Terkini

Iklan