MANADO - Badan Pertanahan (BPN) Sulut mangkir dari panggilan DPRD Sulut gelar hearing rapat dengar pendapat gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III Senin (15/8/2017) membahas pengrusakan dua aset negara dengan merusak irigasi yang dibangun pada tahun 1996 dengan anggaran Rp9 Milyar dan Irigasi yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,2 Milyar. Serta pengusiran terhadap petani terhadap 5 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Wakil ketua DPRD Sulut yang juga Koordinator Komisi I Wenny Lumentut geram.
"BPN ini pandang enteng dengan DPRD Sulut, kami akan membawa persoalan ini ke pusat untuk minta mengganti seluruh kepala BPN yang tak becus di Sulut," tegas Lumentut.
Sampai berita ini diturunkan, Hearing tersebut masih berlanjut.(Obe)