Iklan

Tentukan Nasib Pulau Bangka, Pemprov - DPRD Sulut Didesak Bertindak

August 03, 2017, 18:17 WIB Last Updated 2017-08-03T10:17:53Z


MINUT - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM nomor 3109 K/30/MEM/2014 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Mikgro Metal Perdana.

Keputusan tersebut diterbitkan tanggal 20 Maret 2017, dimana Menteri ESDM memilih patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT MMP dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok ini.

Ketua Kaum Muda Pencinta Alam (KMPA) Tunas Hijau Sulut Maria Taramen menantang sikap tegas Pemerintah Daerah untuk menjalankan keputusan teraebut terhadap PT MMP.

"Perusahaan ini harus dikeluarkan dari pulau Bangka jangan didiamkan seperti ini. Sikap tegas instansi terkait seperti Kepala Pemerintahan Provinsi dan pihak Kepolisian jadi taruhan," tegas Taramen kepada redaksisatu.com, Kamis (3/8/2017)

Lebih lanjut menurut aktivis lingkungan ini, pihak PT MMP wajib melakukan pemulihan terhadap kerusakan alam di Pulau Bangka yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Sikap politis DPRD Sulut dan Pemprov Sulut harus berani mengambil sikap, kembalikan kerusakan alam dan usir PT MMP dari Nyiur Melambai," tegasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tentukan Nasib Pulau Bangka, Pemprov - DPRD Sulut Didesak Bertindak

Terkini

Iklan