MANADO - PT Karunia Kasih Indah (KKI) sepertinya remehkan DPRD Sulut dengan tidak membawa kelengkapan berkas perijinan Hak guna Usaha (HGU) dalam rapat dengar pendapat heating gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III yang berlangsung Senin (14/8/2017) yang membahas HGU dan terusirnya petani di 5 desa di kecamatan Sang Tombolang Kecamatan Bolaang Mongondow.
Marvel Dicky Makagansa (MDM) anggota komisi III mempertanyakan sikap direksi PT KKI seakan remehkan "kesucian" hearing tersebut. Dimana pihak Direksi perusahaan kelapa sawit ini hanya memberikan penjelasan bahwasanya telah mengantongi ijin resmi, tapi tak mampu menunjukan fisik surat ijin yang dimaksud.
“Saya heran semestinya bapak Dirut sudah menyiapkan semua berkas penunjang karena pasti di hearing ini akan diminta untuk ditunjukkan, faktanya tidak ditunjukkan. Bagaimana kami bisa tahu aktivitas HGU legal atau tidak jika dokumen perizinan tidak ditunjukkan?” tegas Dicky Makagansa.
MDM legislator muda yang di usung patai berlambang moncong putih PDI-Perjuangan ini merasa heran atas kesiapan dari pimpinan perusahaan tersebut yang meminta waktu 2 hari baru bisa menunjukkan. kelengkapan berkas utamanya yang berkaitan dengan izin prinsip perusahaan tersebut untuk mengelola sawit di Bolaang Mongondow.
Akibat ketidak siapan Direksi PT KKI ini, Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya di skors sambil memberi waktu pada PT KKI jntuk menyiapkan berkas untuk di jadikan bahan kajian oleh anggota DPRD Sulut. Sementara hearing itu sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 5 September 2017.(Obe)