Iklan

Enggan Genjot PAD Sulut, Dishub Tak Dukung Program ODSK

September 14, 2017, 15:25 WIB Last Updated 2017-09-14T07:41:06Z
Pemasangan KIR di Daerah Lain/ist.


Manado - Pemasangan Sticker KIR mobil pengemudi Go-Car, GrabCar dan UberX yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menjadi PM 26 Tahun 2017 ternyata tak dilakulan di daerah Sulawesi Utara (Sulut).

Pemasangan sticker KIR melalui pemeriksaan di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kepada taksi online yang tergolong sewa angkutan khusus guna penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut nyatanya tak digenjot Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Sulut, maupun Kota Manado.

Meski diketahui pemasangan Sticker KIR dengan bardcode yang tersimpan identitas pengemudi ini, mendapatkan batas masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017, namun enggan digenjot pelaksanaan KIR kepada taksi online yang telah beroperasi di Kota Manado.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, M Sofyan ketika dikonfirmasi terkait pemasangan Sticker KIR menjawab hingga saat ini belum ada pemasangan.

"Sampai sekarang belum ada, masih di koordinasikan dengan Dishub Propinsi. Karena sejak taxi online beroperassi belum ada yg melakukan KIR," ujar Sofyan via seluler, rabu (13/09).

Sofyan juga menambahkan pemasangan sticker KIR kepada taxi online merupakan tupoksi dari Dishub Propinsi.

"Iya karena kewenangan terkait dengan taxi online ada di Dishub Propinsi," tambahnya.

Sementara itu, Kapala Dinas Dishub Propinsi Sulut, Joi Oroh enggan membalas konfirmasi dari media ini meski telah membaca pesan yang dikirimkan.

Dishub Sulut yang tertutup terkait pemasangan sticker KIR untuk Taxi Online sesuai Permen 26 Tahun 2017 mengundang perhatian dari pemerhati sosial Taufik Tumbelaka.

"Seharusnya aturan main"tentang perkembangan dunia usaha yang baru seperti taxi online telah dikuasai dengan baik oleh Dinas terkait," sindirnya.

Karena menurutnya program Propinsi Sulut Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) harus ditunjang dengan penyerapan PAD yang baik.

"Hal ini penting bukan hanya karena masalah langkang antisipasi dalam tata laksana dilapangan agar berjalan engan baik tapi juga menyangkut hal-hal lain yang bisa berdampak positif bagi Pemerintah, dalam hal ini retribusi atau potensi pemasukan/pendapatan untuk daerah dan pengelolaan," jelasnya.

Sehingga menurut Tumbelaka ini perlu dipertanyakan DPRD Sulut sebagai representatif dari masyarakat nyiur melambai

"Sebaiknya DPRD Sulut mempertanyakan tentang hal-hal semacam ini karena ini terkait kinerja dari Dinas terkait," tegasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enggan Genjot PAD Sulut, Dishub Tak Dukung Program ODSK

Terkini

Iklan