MANADO - Perusahaan tambang bijih besih PT Mikgro Metal Perdana (MMP) tak pernah kapok, usai dipatahkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Sulut. Kini diam-diam perusahaan yang dipimpin oleh Mr Yang ternyata bermanuver lewat pemerintah pusat mencoba patahkan Perda Zonasi dan taklukan Sulut Hebat.
Sejak awal tahun 2017, berbagai langkah "bujuk rayu" Mr Yang untuk memuluskan pengoperasian PT MMP melakukan aktivitas tambang bijih besi di Pulau Bangka Kecamatan Likupan Timur Kabupaten Minahasa Utara terus dilakukan.
Dari informasi yang didapat pada Februari 2017, PT MMP difasilitasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat terkait SK Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) kementrian ESDM terhadap PT MMP. Pertemuan tersebut direkomendasikan agar perusahaan ini segera menyurat ke Dirjen Minerba.
Dipertengahan Maret, Perda Zonasi ditetapkan yang salah satunya diputuskan Pulau Bangka sebagai areal wisata.
Tak patah arang, tepat 27 April 2017 PT MMP menyurati Dirjen Minerba bahwa telah disepakati perdamaian dan penggugat tidak mengajukan eksekusi, karenanya PT MMP meminta mengaktifkan pengoperasian pertambangan perusahaan tersebut.
Usaha selanjutnya PT MMP di tanggal 29 Mei 2017 menyampaikan penetapan pencabutan/pencoretan kepada PTUN Jakarta dengan permohonan pengaktifan pengoperasian perusahaan tersebut.
Kenekatan Mr Yang, Direktur PT MMP melakukan lobi tak tanggung-tanggung. Dia bahkan nekat mendatangi DPRD Sulut beberapa waktu lalu untuk mencari para legislator Sario.
(VIDEO : Mr Yang Ke DPRD Sulut)
Ketika dikonfirmasi ke pihak perusahaan melalui Humas Viktor M enggan berkomentar banyak terkait penyuratan ke pihak Dirjen Minerba dan PTUN Jakarta.
Dikatakan Viktor, sampai saat ini PT MMP belum melakukan aktivitas pertambangan karena sedang dalam proses perijinan pengoperasian kembali.
"Diharapkan upaya yang dilakukan, ujung tahun 2017 ini PT MMP sudah beroperasi," tandasnya.(Obe)