Iklan

Ini Alasan SVR "Dipecat"

September 02, 2017, 15:58 WIB Last Updated 2017-09-02T07:58:21Z



MANADO - Beredarnya Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan nomor surat KEP-242/DPP/GOLKAR/VII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 berstempel dan ditandatangani oleh Ketua Umum Setya Novanto dan Sekertaris Jendral Idrus Marham memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sulut Stefanus Vreeke Runtu (SVR) dan menunjuk Hamka B. Kadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DPD Golkar Sulut.


Dalam surat tersebut, dituliskan alasan pemecatan SVR dari kursi ketua DPD, menibdak lanjuti mosi tidak percaya dari 10 Pimpinan Golkar Kabupaten/kota yang menyatakan dibawah pimpinan SVR, Golkar tidak berjalan baik yang menyebabkan kondisi partai terpuruk.

Karenanya 10 pimpinan Golkar Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) Golkar Sulut.

Berdasarkan atas permintaan tersebut, DPP Memutuskan menyetujui dilangsungkan Musdalub dan menunjuk Hamka Kadi sebagai Plt untuk segera melakukan konsolidasi dan menata kelembagaan organisasi.

Bahkan DPP menyatakan jika mendesak perlunya dilakukan revitalisasi terhadap pengurus DPD Golkar Sulut.

Dalam surat tersebut, DPP mengahruskan Hamka Kadi mempersiapkan dan menyelenggarakan Musdalub paling lama 3 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Alasan SVR "Dipecat"

Terkini

Iklan