Iklan

KUMABAL, Bartolomeus WARNING Anggota DPRD Sulut

September 12, 2017, 18:56 WIB Last Updated 2017-09-12T10:56:19Z


MANADO - Penyesuaian gaji dan tunjangan 45 anggota DPRD Sulut telah disesuaikan dengan PP 18/2017, maka secara otomatis mobil dinas (Mobnas) yang digunakan wajib dikembalikan karena telah menerima tunjangan transportasi terhitung bulan september ini.

Namun pengembalian Mobnas tersebut belum sepenuhnya dikembalikan. Sekertaris DPRD Sulut akhirnya Mewarning anggota dewan "kumabal".

"Harusnya batas akhir pengembalian Mobnas harusnya hari ini (Selasa 12/9,Red), tapi diberikan kesempatan sampai besok," tegas Manonutu.

Menurut Manonutu, Mobnas yang harus dikembalikan adalah Pimpinan 4 Komisi, Badan Legislasi, Fraksi dan Badan Kehormatan.

"Yang tidak dikembalikan hanyalah 4 Mobnas, yaitu Ketua Dewan dan 3 Wakil Ketua Dewan. Lainnya harus dikembalikan jika tidak akan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi," tegas Manonutu.

Lebih lanjut dikatakannya, sampai dengan hari ini baru setengah yang mengembalikan Mobnas.

Untuk diketahui, Jumlah Mobnas ditangan anggota dewan berjumlah 12 Unit. Dengan perincian, 4 Unit Ketua Komisi, 4 Unit Wakil Ketua Komisi, 4 Unit Sekertaris Komisi, 6 Unit Ketua Fraksi, 1 Unit Badan Kehormatan dan 1 Unit Badan Legislasi.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KUMABAL, Bartolomeus WARNING Anggota DPRD Sulut

Terkini

Iklan