Kehadiran Marlina Moha Siahaan (MMS) pada rapat kordinasi Partai Golkar Sulut 26 September 2017 di Jakarta menurut kepala Rutan Malendeng dikarenakan MMS sedang banding.
"Jadi sampai saat ini belum ada penetapan dari PT. Kita sama-sama menunggu keputusan selanjutnya dari hakim Majelis PT. Kalau sudah ada keputusan dan yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, berarti tinggal dieksekusi untuk menjalani pidananya," ujar Fikri seperti halnya yang dirilis SINDONEWS.com, Kamis (28/9/2017).
Untuk diketahui, pada Rabu (19/7/2017) lalu MMS dijatuhkan hukuman 5 tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Manado.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.(Obe)