MANADO - Meskipun PP 18/2017 terkait kesejahtraan anggota DPRD telah ikut disahkan oleh DPRD Sulut lewat Perda yang disahkan akhir bulan Agustus lalu, namun sampai dengan September ini kejelasan 45 legislator Sulut masih belum ada kejalasan.
Menurut kepala bagian keuangan Sekretariat DPRD Sulut Demmy Tendean mengatakan telah mentransfer gaji dan tunjangan para legislator dengan menggunakan payung hukum lama.
"Karena sampai saat ini kami belum menerima SK Pergub, jadi kami masih membayarkan dengan nominal lama," ungkap Tendean, Kamis (14/9).
Sementara itu menurut Sekertaris DPRD Sulut, Bartolomeus Manonutu gaji dan tunjangan anggota DPRD akan dirapel bulan Oktober.
"Bulan September dibayar dengan pergub lama. Nanti bulan Oktober akan dibayarkan drngan pergub baru yang akan diakumulasi 2 bulan terakhir," kata Manonutu.
Hanya saja angka pasti kenaikan gaji/tunjangan anggota dewan, Menurut Manonutu mengalami 2 kali lipat.
"Jika sekarang masih Rp20an juta, berarti bulan depan akan 2 kali lipat lebih sedikit dan akan ditambahkan dengan sisa selisih bulan september ini," katanya.
Dengan meningkatnya nominal yang akan diterima para legislator, warga berharap akan berdampak positif dengan kinerja.(Obe)