MANADO - Keinginan DENNY HARRY SUMOLANG diberhentikan sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 akhirnya termujud.
Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Sumolang dari dapil Minut-bitung utusan partai PKPI resmi dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat SK nomor 161.71 - 7640 tahun 2017 tertanggal 29 Agustus 2017 yang dtandatangani oleh Tjahjo Kumolo.
SK Kemendagri ini diproses sebagai tindaklanjut SK DPRD Sulut nomor 160/DPRD/466.1/2017 tertanggal 21 juni 2017 yang diperkuat lewat SK gubernur 160/2088/Sekr.Ro.pem tertanggal 28 juli 2017.
SK PAW dari Kemendagri tersebut harusnya dijalankan sesuai dengan tanggal SK dikeluarkan.
Sekertaris DPRD Sulut Bartolomeus Manonutu mengatakan proses PAW tersebut akan segera dimasukan ke Kemendagri pada kamis (19/10/2017) besok.
"Besok saya sendiri yang mengurus kelengkapan berkasnya ke jakarta," kata Manonutu.(Obe)