MANADO - Gereja Injili di Minahasa (GMIM) mulai Jumat (13/10/2017) besok akan menggelar Pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) yang diharapkan akan membawa iman dan gereja makin besar.
Netty Agnes Pantouw (NAP) salah satu tokoh GMIM mengingatkan tugas Pelsus sebagai anugerah Tuhan yang diyakini sebagai hikmat Allah dalam Roh Kudus dan bukan hikmat manusia.
"Pelayanan Pelayan Khusus adalah dalam rangka mewujudkan amanat Yesus Kristus untuk melayani, bersaksi, dan bersekutu yang berpola pada Yesus kristus sendiri sebagai Imam, Nabi, Raja, Guru dan Hamba,"kata Netty Pantouw yang juga anggota DPRD Sulut ini.
Srikandi Minut ini yang sejak usia 27 tahun duduk kepengurusan Wanita Kaum Ibu (WKI) selama dua periode mengatakan Pelsus terpilih karena Proses pemanggilan Pelayan Khusus adalah melalui pemilihan, penetapan, peneguhan, serta pemberian diri sepenuhnya untuk tugas Gerejawi.
"Jangan berkampanye, karena warga jemaat sudah tahu siapa yang akan dipilih. Bahkan ada yang sembunyi tapi terpilih, malah yang kampanye malah tak dapat dukungan. Namun warga jemaat GMIM memiliki kesadaran terhadap tanggung jawab terhadap gereja dan Tuhan,"jelasnya.
Seperti diketahui GMIM yang didirikan di Minahasa, Sulawesi Utara pada tahun 1934 sampai saat ini sudah memiliki 951 Gereja di 120 Wilayah.
Dimana jumat besok, sebanyak 25.197 sidi jemaat GMIM bakal dipilih menjadi pelayan khusus (Pelsus) periode pelayanan 2018-2021. Dimana akan dipilih 20.458 penatua dan syamas kolom. Kemudian,
Dilanjutkan Minggu (15/10) dengan pemilihan untuk 4.755 ketua komisi kategorial tingkat jemaat. Masing-masing pria kaum bapa (P/KB), wanita kaum ibu (W/KI), pemuda, remaja, dan anak sekolah minggu (ASM).
Untuk menjadi Pelsus, Sinode GMIM menetapkan 12 syarat yaitu :
1. Anggota sidi jemaat yang berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, dan setinggi-tingginya 65 tahun.
2. Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 6 bulan secara terus menerus sebelum pemilihan.
3. Memiliki keanggotaan ganda (terdaftar didua jemaat), dinyatakan gugur karena menyalahi administrasi dan tidak jujur.
4. Sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM, tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok bukan GMIM, yang bertentangan dengan pengakuan GMIM dan tidak di baptis ulang.
5. Tidak berperilaku penjudi, pemabuk, baku piara, melakukan perzinahan, LGBT (lesbian, gay biseksual, transgender) dan cerai hidup.
6. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi
7. Tidak sedang dalam proses hukum (tidak berstatus terdakwa).
8. Tidak bersuamikan/beristrikan bukan anggota GMIM (denominasi lain/agama lain).
9. Pindah dari denominasi gereja lain, harus sudah sidi 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
10. Memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai pelayan khusus.
11. Berkewajiban mengimplementasikan eldesiologi GMIM sebagai gereja global.
12. Tidak berstatus Pendeta atau Guru Agama (termasuk vikaris Pendeta dan vikaris Guru Agama).(Obe)