MANADO - DPP Partai Golkar (PG) dengan nomor surat B. 1331/GOLKAR/IX/2017 tertanggal 27 September 2017 perihal pembatalan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap 4 kabupaten/kota yang dilakukan oleh DPD PG Sulut ternyata tak akan direspon oleh Golkar Sulut.
Bahkan pihak DPD Golkar Sulut menilai SK tersebut pada batasan rekomendasi yang bisa tidak dilakukan.
Sekertaris Golkar Sulut Edyson Masengi mengatakan SK tersebut masih harus disahkan oleh DPD untuk mendapatkan keabsahannya.
"SK DPP tersebut barulah rekomendasi karena itu DPD harus mengesahkan lewat pleno. Dalam waktu dekat pak Hamka akan ke Sulut yang salah satu poin pembahasannya adalah SK tersebut," kata Masengi usai hadiri salah satu agenda DPRD Sulut,Selasa (3/10/2017).
Lanjut Masengi, semua akan jelas di Pleno DPD yang akan dipimpin langsung oleh Plt Golkar Sulut Hamka Kadi nanti.(Obe)