Iklan

Hukum Tua Pondos Ditahan Polres Minsel

November 23, 2017, 06:58 WIB Last Updated 2017-11-26T06:03:20Z


AMURANG - Desa Pondos kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan dihebokan dengan kabar tidak sedap yang dilalukan oleh oknum Hukum Tua Syarel Ampow alias Cali. Ternyata selain kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (Dandes), Ampow juga tersandung kasus tindak pidana pencurian.

Kasus yang dilaporkan korban FM langsung ditanggapi serius pihak Polres Minahasa Selatan (Minsel) dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPTU Duwi Gali, SIK bahwa Cali bersama dua tersangka lainya Resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana pencurian (Rabu, 22/11/17)

"Untuk kasus oknum Hukum Tua Pondos sementara diproses, sementara memenuhi kelengkapan penyidikan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah ada mediasi yang dilakukan tapi smpai sekarang belum ada titik temu, jadi secepatnya akan dilimpahkan"Tutur Gali

Proses penangkapan atas tersangka Cali dijemput tim Buruh sergap (BUSER) yang dipimpin Kepala Tim (Katim) Buser IPDA. Fadly. S.Trk tepatnya di kediamannya sendiri.

Lanjut, lewat surat penahanan yang didapat, tersangka Cali bersama KM alias Kendy dan AM alias Andre dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sehingga ketiga tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Minsel.


Liputan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hukum Tua Pondos Ditahan Polres Minsel

Terkini

Iklan