MANADO - Dinas Perhubungan Provinsi Sulut himbau penyelenggara jasa transportasi berbasis online yang menggunakan aplikasi Grab, GoCar, Uber segera mengurus perizinan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut Joi Oroh tegaskan transportasi berbasis online melengkapi ketentuan tersebut karena minimnya kesadaran taat aturan dari penyelenggara usaha taksi online.
"Sampai saat ini Dinas Perhubungan sudah melakukan pelayanan terhadap perizinan online tersebut karena Permenhub 108 telah mengamanatkan itu. Dan Dishub telah membahas tentang Pergub angkutan sewa khusus,"tegas Oroh.
Lanjut dikatakannya, Permenhub 108/2017 termaktub tiga kewenangan Gubernur terutama berkaitan dengan kuota, wilayah operasi dan tarif.
"Jadi dalam waktu dekat ini Pergub (Peraturan Gubernur,Red) akan selesai agar tidak saling menunggu dan kepada teman-teman yang akan beroperasi angkutan sewa khusus ini agar segera mengurus di Dinas Perhubungan,"bebernya.
Lanjutnya, sambil menunggu Pergub ini, diwajibkan kepada para pelaku penyelenggara taxi online untuk segera mengurus persyaratannya.
"Karena, salah satu persyaratannya adalah wajib bergabung dalam koperasi, bekerjasama dengan aplikasi online. Dan sampai saat ini baru satu koperasi yang memasuki berkas sebagai salah satu syarat seperti yang tertera dalam Permenhub 108/2017 tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
Substansi pertama Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
Ketiga Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.
Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.
Kedelapan SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.
Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 ttg LLAJ.(Obe)