Sekertaris Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor Menerima Aspirasi BPSK Kotamobagu |
MANADO - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kotamobagu bertugas sebagai mandatoris UU No 8/99 tentang perlindungan Konsumen dan menjalankan tugas berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) 27 tahun 2013 dan diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) nomor 639/M-DAG/KEP/5/2016 tak mendapat perhatian Dinas Perindustrian dan Perdaganan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Pasalnya, 6 anggota BPSK Kotamobagu dalam menjalankan tugas dan fungsi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase untuk tahun anggaran 2018 tak sepeserpun dianggarkan honornya.
Merekapun mengadukan kepada Komisi II DPRD. Sulut Kepala BPSK Kota Kotamobagu Decky Kaesang mengaku, sampai saat ini belum jelas nasib BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa konsumen.
“BPSK Kotamobagu menyampaikan informasi bahwa kami memiliki aturan baru, dimana tahun lalu kami mendapat anggaran yang dianggarkan lewat APBD Kabupaten/kota. Sedangkan aturan barunya, sejak 2018 ini kami sudah dialihkan ke Provinsi, sekarang kami bekerja menyelesaikan sengketa konsumen namun kita bekerja tanpa ada anggaran,” jelas Kaesang didampingi sejumlah anggota BPSK lainnya.
Sejak dilantik akhir tahun 2016 lalu, BPSK Kotamobagu masih dibiayai dengan anggaran APBD Kotamobagu, namun untuk tahun 2018 ini aturan mengharuskan BPSK kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemprov dan kewenangan itu justru diabaikan Pemprov sulut.
BPSK Kotambogu selama beberapa waktu terakhir telah membantu penyelesaian sengketa Konsumen Kotamobagu sebanyak 20 kasus.
Menyikapi aspirasi tersebut, Sekertaris Komisi II, Rocky Wowor berjanji akan membahas masalah ini bersama dinas terkait.
“Komisi II akan memangguil dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut. Sebagaimana pengakuan tadi, sudah dua kali mereka (BPSK, red) meminta penjelasan Disperindag namun belum menemui jawaban. Semoga dengan dipertemukannya dinas terkait bersama BPSK akan menemui titik temu,” tegas Wowor.
Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, badan ini mempunyai tugas dan wewenang :
1.Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.
2.Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
3.Melakukan pengawasan terhadap pencantuman kausula baku.
4.Melaporkan kepada penyidik umum, apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
5.Menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6.Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
7.Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
8.Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
9.Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.
10.Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain, guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
11.Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
12.Memberitahukan keputusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
13.Menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.(Obe)