MANADO - Potensi konflik penyebab kerawanan di Pemilihan Umum dan Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berjalan dari 2018 dan puncaknya di 2019 mengharuskan kesigapan aparat.
Khusus untuk provinsi Sulawesi Utara, pihak Kepolisian Daerah (Polda) melakukan pencegahan dini dengan memberantas Embrionya sumber konflik tersebut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito menegaskan akan membentuk tim IT Polda khusus tangani pergerakan informasi Hoax dan Money Politik.
"Tim cyber ini nantinya didalm bertugas diback up oleh beberapa tim, seperti Tim Krimsus bagian Himas dan Intel-intel kami yang berada dilapangan," tegas Waskito dalam kegiatan diskusi Publik Wartawan Pos Liputan DPRD Sulut, Jumat (9/2/2018).
Ditegaskan Waskito, yang akan jadi sasaran Tim ini adalah pengguna media sosial penyebar Hoax yang berbau SARA.
"SARA ini adalah virus perpecahan, karena saya harapkan itu jangan ada di Sulut, kami kejar pemilik akun ini, akan ditindak setelah melalui proses pembahasan oleh tim hukum dan kajian UU ITE," tegas Waskito.
Seperti diketahui, informasi Hoax ini telah diatur tegas dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.(Obe)